SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Igo, tega membawa kabur motor milik tetangganya sendiri, Siti Samsiah. Akibat perbuatan itu, ia harus berhadapan dengan hukum.  

"Waktu itu dia pinjam mau ke pasar sebentar, ya saya pinjamkan saja," ucap korban saat sidang, Kamis, 12 November 2020.

Bahkan saat meminjam motor, di lokasi kejadian juga ada rekan korban saksi Siska Rosaria, yang turut menerangkan pelaku penggelapan itu adalah residivis kambuhan.

"Saya pinjamkan motor itu, karena memang sebelumnya terdakwa sudah sering meminjamnya," ucap korban.

Setelah ada laporan dari korban, terdakwa diamankan oleh anggota gabungan Resmob Polres Kotim dan Polsek Ketapang. 

--page

"Terdakwa diamankan di Jalan Jenderal Sudirman KM 18, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang," kata saksi polisi Umbu Kota yang turut dibenarkan saksi Sepriawan.

Dalam kasus ini, terdakwa membawa kabur motor korban pada Kamis, 30 Juli 2020 pukul 06.00 WIB di Jalan H Imbran, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur

Adapun motor korban tersebut yakni Yamaha Scooter dengan nomor polisi KH 6222 QC. Modusnya, korban didatangi di barak dan terdakwa berpura-pura pinjam ingin ke pasar. (NACO/B-7)