BORNEONEWS, Sampit - Ramadani mengaku selama 2 tahun menjadi buronan atau sejak menggelapkan motor inventaris perusahaan yakni Honda Verza dengan nomor polisi KH 6507 RS pada Mei 2018 silam.
Motor itu digunakan oleh Jon Jeli Tobing. Pelaku mengambilnya di samping kantor perusahaan PT WNL di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur. Terdakwa dengan mudah membawa motor karena masih ada kontaknya menempel di motor tersebut.
"Setelah saya bawa kabur motor itu, saya jual di Banjarmasin, seharga Rp 2,5 juta," kata terdakwa dalam persidangan Kamis, 12 November 2020.
Uang hasil penjualan tersebut diakui terdakwa sudah habis dipergunakannya. Setelah di Banjarmasin tidak ada pekerjaan tetap, terdakwa akhirnya kembali ke perkebunan seusai dijanjikan akan diajak bekerja lagi.
Saat kembali, pria yang sebelumnya bekerja sebagai satpam perusahaan itu akhirnya diamankan pihak kepolisian.
--page
Sebelumnya, terdakwa rela meninggalkan pekerjaannya karena pergi untuk kawin lari bersama kekasihnya dari komplek perkebunan tersebut.
"Namun setelah saya masuk penjara ini, saya sudah cerai dengan istri," ucap pria yang tinggal menunggu tuntutan jaksa. (NACO/B-7)








