BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palangka Raya, Endrawati meminta anggota DPRD setempat agar menyampaikan surat izin saat hendak kampanye untuk pasangan calon Pilkada Kalteng 2020.
Endrawati mengungkapkan, sejak masa kampanye sampai saat ini, pihaknya belum pernah menerima surat tembusan kepada Bawaslu terkait surat izin kampanye dari anggota DPRD Kota Palangka Raya.
Bawaslu baru menerima tembusan surat izin kampanye dari Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin sebagai timses paslon 02 dan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.
"Setiap pelaksanaan kampanye para pejabat publik baik wali kota, wakil wali kota wajib cuti, dan para anggota DPRD wajib menyampaikan izin kampanye," katanya, Kamis, 12 November 2020.
"Untuk itu kami imbau kembali para anggota DPRD Kota dapat menyampaikan surat izin sebelum mengikuti kampanye yang dilaksanakan pasangan calon ataupun tim pemenangan," ucapnya.
Sebagai tambahan informasi, peserta Pilkada Kalteng diikuti pasangan Ben Brahim S Bahat - Ujang Iskandar yang mendapatkan nomor urut 01 dan pasangan Sugianto Sabran - Edy Pratowo nomor urut 02. Pemilihan akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. (HENDRI/B-11)








