BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palangka Raya masih menangani dugaan pelanggaran yang dilakukan 3 ASN terkait netralitas dalam Pilkada Kalteng 2020.
"Sampai sekarang kita masih menangani 3 kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN. Selain itu belum ada kasus lainnya," kata Ketua Bawaslu Kota Palangka Raya, Endrawati, Kamis, 12 November 2020.
Dugaan kasus pelanggaran ASN itu karena memberikan like dan komentar di postingan media sosial yang mengarah kepada salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah.
Pelanggaran ASN tersebut didapati ketika Bawaslu melakukan pengawasan secara tidak langsung melalui media sosial.
Pihak terkait telah dilakukan pemanggilan dan klarifikasi atas ulahnya. Sementara Bawaslu sudah mengirim surat rekomendasi ke KASN di Jakarta.
Endrawati berharap seluruh ASN di Palangka Raya dapat menjaga netralitas selama pelaksanaan pilkada.
"Semoga ini menjadi kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN terakhir yang kita tangani," pungkasnya. (HENDRI/B-11)








