PALANGKA RAYA –

BILIK yang sering kita dengar adalah sebuah sekat yang terbuat dari bambu maupun papan kayu. Digunakan sebagai pemisah, untuk membuat ruangan dengan fungsi yang baru. Berbicara mengenai bilik, ternyata di Lapas Kelas IIA Palangka Raya terdapat bilik yang dimanfaatkan narapidana untuk video call. Lalu seberapa pentingkah bilik video call di dalam sebuah lapas?

Seperti yang kita tahu, Covid-19 menjadi virus jenis baru yang belum pernah diidentifikasi sebelumnya. Proses perpindahan yang mudah, yaitu melalui cipratan air liur (droplet). Menjadikan virus ini sangat cepat menyebar dan menjangkiti banyak orang. Lapas Kelas IIA Palangka Raya pun berusaha memastikan langkah efektif untuk menghindari penyebarannya. Mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir, menjaga jarak minimal 1 meter, penggunaan masker ketika berada di ruang publik. Dan melakukan penyemprotan dengan cairan desinfektan. Menjadi langkah utama, yang dilakukan oleh jajaran petugas lapas. Selain itu, adanya himbauan menjaga jarak 1 meter (phsycal distancing). Menjadikan layanan kunjungan bagi narapidana untuk bertemu langsung dengan keluarga, tidak dapat dilakukan lagi.

Lapas Kelas IIA Palangka Raya kemudian melaksanakan kunjungan  bagi narapidana secara online melalui video call. Sesuai Instruksi Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH.02.OT.04.01 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI. Dimana kunjungan yang sebelumnya bertatap muka/bertemu langsung, kemudian dilakukan dengan memanfaatkan teknologi Informasi. Kunjungan fisik bagi keluarga narapidana pun belum diperbolehkan hingga batas waktu yang belum ditentukan. 

Hal ini semakin dikuatkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-25.OT.02.02 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Di UPT Pemasyarakatan Dalam Adaptasi Kebiasaan Baru. Tentu ini merupakan kebijakan yang tepat, yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI. Mengingat pandemi Covid-19 belum menunjukkan tanda-tanda akan berakhir di penghujung tahun. Dan vaksin Covid-19 masih belum ditemukan.

Kebijakan kunjungan bagi narapidana melalui layanan videocall, telah sejalan dengan Misi Kementerian Hukum dan HAM RI yang keempat. Yaitu mewujudkan penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan HAM bagi seluruh warga negara. Mengingat amanah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia yang termuat dalam Pasal 14 Ayat (1). Bahwa  setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadinya serta lingkungan sosialnya. Maka dengan demikian jika dilihat dari sudut pandang penerapan hukum, Kementerian Hukum dan HAM RI telah berupaya optimal dalam melakukan pemenuhan HAM itu sendiri. 

--page

Lapas Kelas IIA Palangka Raya sebagai unit pelaksana teknis Pemasyarakatan di daerah, kini semakin aktif dan mendukung pemenuhan HAM bagi narapidananya. Berkaca pada Pasal 14  Ayat (1) poin H Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan bahwa Setiap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan. Berhak menerima kunjungan dari keluarga, penasihat hukum atau orang tertentu lainnya. Keberadaan dasar hukum yang kuat baik mengenai Hak Asasi Manusia dan Pemasyarakatan. Menunjukkan negara serius dalam upaya pemenuhan HAM. Hal ini memberikan pesan, bahwa negara hadir ditengah masyarakat, sekalipun masyarakat tersebut telah melanggar hukum.

Bilik layanan video call sebagai pengganti layanan kunjungan tatap muka bagi narapidana, merupakan hal yang terdepan untuk diperhatikan. Interaksi sosial dengan orang terdekat, motivasi dari orang yang disayangi, akan memberikan dampak positif bagi kondisi psikologis narapidana itu sendiri.

Munculnya virus covid-19 yang mematikan, angka kematian yang terus bertambah hingga angka positif Covid-19 yang tidak kunjung menurun. Akan meningkatkan tekanan psycho-sosiologis narapidana, sehingga  narapidana menjadi stress didalam lapas. Hal ini tentu patut dihindari. Stress yang terjadi pada narapidana akan menyebabkan gangguan kesehatan mental. Bahkan hal ini dapat menjadi gangguan keamanan dan ketertiban didalam lapas. 

Oleh karena itu, bilik layanan video call  bagi narapidana di Lapas Kelas IIA Palangka Raya, adalah pilihan terbaik dalam pemenuhan HAM. Dengan harapan hak mereka bisa terpenuhi selama pandemi dan mengurangi tingkat resiko penyebaran Covid-19. Salah satu prinsip panduan dalam Nelson Mandela Rules, menyatakan bahwa “Ketika Negara merampas kemerdekaan seseorang, harus diasumsikan bahwa mereka tidak lagi dapat bertanggung jawab atas dirinya sendiri. Oleh karena itu, Negara harus bertanggung jawab atas kehidupan, kesehatan dan keselamatannya”. 

Penulis: Tigor Immanuel Hutabalian

Mahasiswa Pascasarjana Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Palangka Raya yang juga Kepala Seksi Bimbingan Narapidana Anak Didik (Kasi Binadik) Lapas Kelas IIA palangka Raya.