PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani mengatakan, sudah ada 3.005 orang masyarakat setempat terjaring razia penegakan hukum protokol kesahatan.

Jumlah tersebut didapatkan berdasarkan pendataan yang dilakukan petugas Satgas Yustisi Kota Palangka Raya selama 60 hari dari tanggal 14 September 2020 hingga tanggal 12 November 2020.

"Dari data yang ada sudah ada sekitar 66 orang yang mendapatkan teguran lisan, 133 teguran tertulis perorangan, 30 teguran tertulis tempat usaha,  dan 1390 orang kita kenakan sangsi kerja sosial," katanya, Jumat 13 November 2020.

Kepala BPBD Kota Palangka Raya ini menambahkan, ada 842 orang yang memilih membayar sanksi administrasi untuk pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan perorangan.

"Sedangkan untuk pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola tempat usaha, ada sekitar tiga orang pelaku usaha yang kita suruh membayar denda administrasi sebesar Rp5 juta rupiah dan satu tempat usaha tidak diperkenankan untuk buka," ujarnya.

--page

Emi berharap, dengan makin gencarnya Satgas menggelar operasi yustisi dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya Protokol Kesehatan Covid-19. (HENDRI/B-7)