SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Sirman alias Aman tampak sedih dan langsung tertunduk setelah mengetahui jaksa melakukan penahanan terhadapnya. Pria yang berprofesi sebagai penjaga lahan ini merupakan tersangka dalam kasus pembakaran lahan.

Aman tidak menyangka kalau sampai dijebloskan ke penjara. Sebelumnya, tersangka saat di tingkat penyidik kepolisian Polres Kotim tidak ditahan, akan tetapi saat dilimpahkan ke jaksa, penjaga lahan ini ditahan.

Aman mengaku tidak ada niat ingin membakar lahan, karena saat itu dirinya tidak menyangka kalau api membesar di sekitar pondok kayu yang ditempatinya itu.

"Api asalnya itu kecil saja dan tidak berapa lama membesar," ucap tersangka ketika pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Aman menerangkan, bersama istrinya sudah berupaya mematikan api dengan menyiramkan air hingga api padam. Namun, tidak berapa lama karena datang polisi dirinya diproses dan menjadi tersangka, bahkan dalam waktu dekat akan menyandang status sebagai terdakwa.

--page

Data yang diperoleh pada Jumat, 13 November 2020 terungkap kalau terdakwa melakukan perbuatannya itu pada Sabtu, 25 Juli 2020 di Jalan Gajah Mada, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Adapun lahan yang dibakar itu diakui milik bosnya, sementara tersangka hanya menjaganya saja. Sedangkan luas lahan yang terbakar yakni 162 meter persegi. (NACO/B-7)