TAHUN 2020 akan segera berakhir. Virus Covid-19 telah merubah berbagai aspek kehidupan. Adaptasi kebiasaan baru dengan protokol kesehatan menjadi ujung tombak dalam segala kegiatan. Di awal tahun, selain viral bagaimana kasus pertama terpapar Covid-19 telah terjadi di Indonesia, berbagai kebijakan pemerintah pun menjadi perbincangan yang hangat di tengah masyarakat. Tanpa terkecuali, pembebasan narapidana melalui program percepatan Asimilasi dan Integrasi di Rumah. Berbagai platform sosial media, ramai mendiskusikan tentang hal ini. Mulai dari membahas kriminalitas yang akan semakin meningkat, menganggap narapidana lebih aman di dalam lapas hingga menanyakan alasan-alasan mendasar mengapa mereka dibebaskan.
Narapidana memang masih menjadi momok bagi sebagian orang. Padahal narapidana hanyalah mereka yang tersesat dan merupakan bagian dari masyarakat itu sendiri. Berbagai latar belakang kondisi sosial, menjembatani mereka untuk berperilaku buruk dan melanggar hukum. Narapidana merupakan terpidana yang menjalani pidana dan hilang kemerdekaannya di dalam Lapas (Pasal 1 poin 7 dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan). Sehingga dapat diartikan bahwa satu satunya penderitaan narapidana adalah hilangnya kemerdekaan dan tidak dapat ditambahkan penderitaan lainnya.
Lapas Kelas IIA Palangka Raya telah melaksanakan percepatan Asimilasi dan Integrasi Rumah di tengah pandemi Covid-19. Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Narapidana dan Anak, dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Hingga kini (per tanggal 11 November 2020), total terdapat 110 orang narapidana yang dikeluarkan dari lapas untuk menjalani Asimilasi dan Integrasi di Rumah.
Asimilasi merupakan upaya lapas untuk melakukan pembinaan dengan cara membaurkan narapidana dengan kehidupan masyarakat. Yakni saat pagi hari keluar untuk berkegiatan, kemudian di sore harinya kembali ke dalam lapas. Namun dengan adanya Virus Covid-19, maka akan semakin beresiko penularan, ketika narapidana masuk kembali ke dalam lapas. Sehingga digantikan menjadi Asimilasi di Rumah. Begitu pula dengan Integrasi yang terdiri dari Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, dan Cuti Menjelang Bebas. Tujuan dari Integrasi yaitu membaurkan narapidana dengan kehidupan masyarakat melalui syarat dan ketentuan yang telah berlaku. Kebijakan percepatan Asimilasi dan Integrasi di Rumah pun tetap dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan (BAPAS).
Awalnya, narapidana di kelompokkan oleh petugas pemasyarakatan. Mana-mana saja yang memenuhi syarat untuk diusulkan program percepatan Asimilasi dan Integrasi di Rumah. Kemudian disidangkan dalam Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan. Anggotanya adalah Kalapas, para pejabat struktural, Wali Pemasyarakatan dan Pembimbing Kemasyarakatan (PK Bapas). Program percepatan Asimilasi di Rumah dilakukan dengan beberapa ketentuan. Di antaranya seperti narapidana telah menjalani 2/3 masa pidananya. Kemudian untuk anak didik telah menjalani 1/2 masa pidananya sampai jatuh tempo pada tanggal 31 Desember 2020.
--page
Narapidana dan anak didik yang diusulkan, juga tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Mereka yang diusulkan, bukan yang sedang sedang menjalani subsider dan bukan warga negara asing. Surat Keputusan Asimilasi pun diterbitkan oleh Kalapas, Kepala LPKA, dan Karutan. Asimilasi sepenuhnya mereka laksanakan di rumah. Jika terjadi pelanggaran, maka PK Bapas berhak mencabut Surat Keputusan tersebut. Dan tentunya Surat Keputusan Pencabutan Asimilasi di Rumah dibacakan didepan yang bersangkutan, sebelum dilakukan eksekusi untuk kembali ke dalam lapas.
Sedangkan program percepatan Integrasi baik Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat maupun Cuti Menjelang Bebas, diberikan kepada narapidana yang telah menjalani 2/3 masa pidananya. Kemudian bagi Anak Didik, menjalani 1/2 masa pidananya. Narapidana dan Anak Didik yang diusulkan juga tidak terkait dengan PP 99/2012. Dan bukan yang sedang menjalani subsider maupun warga negara asing. Usulan percepatan Integrasi, kemudian diusulkan melalui Sistem Database Pemasyarakatan(SDP). Dimana Surat Keputusan (SK) Integrasi diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan
Kebijakan percepatan Asimilasi dan Integrasi di Rumah bagi Narapidana. Seperti yang tertuang dalam Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020, merupakan hal yang tepat untuk dilakukan. Mengingat tingkat kepadatan (overcrowding) penghuni lapas/rutan di Indonesia yang terus meningkat. Saat ini persentase overcrowding berada pada angka 76% dari kapasitas yang ada. Jika kita lihat pada laman http://smslap.ditjenpas.go.id/ milik Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, kapasitas hunian lapas/rutan adalah 135,406 orang. Namun per tanggal 11/11/2020, lapas/rutan di Indonesia kini dihuni 238,019 orang. Tentu menjadi hal yang mustahil untuk dilakukan protokol kesehatan, berupa jaga jarak (physical distancing). Sehingga jika kebijakan percepatan Asimilasi dan Integrasi di Rumah tidak diterapkan, akan muncul klaster-klaster baru. Lapas/rutan bisa menjadi kuburan massal. Dan perlindungan negara terhadap warga negaranya, kian dipertanyakan.
Dengan adanya kebijakan ini, menunjukkan bahwa negara telah hadir untuk melindungi warga negaranya. Seperti yang telah diamanahkan dalam Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan bahwa Negara bertujuan untuk melindungi segenap bangsa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum dan ikut menciptakan ketertiban dunia. Bahkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, menyatakan bahwa asas pembinaan pemasyarakatan adalah penghormatan harkat dan martabat manusia dan kehilangan kemerdekaan adalah satu-satunya penderitaan.
Oleh karena itu, menilik pelaksanaan kebijakan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020, merupakan hal yang tepat dilakukan. Jika terdapat kegagalan selama narapidana menjalani percepatan Asimilasi dan Integrasi di Rumah. Maka penting melakukan langkah evaluasi mengapa pelanggaran hukum bisa kembali terjadi. Hal ini dapat dilakukan dengan pengecekan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang diterapkan. Kemudian dilakukan penyempurnaan jika diperlukan. Negara tentu tidak boleh menjadikan hal ini sebagai alasan untuk menghentikan hak konstitusional warga negaranya.Yaitu mendapat perlindungan dari negara.
Penulis: Mohammad Ziun Khabibulloh
Mahasiswa Pascasarjana Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Palangka Raya, yang juga Staf Registrasi Lapas Kelas IIA Palangka Raya.








