SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Andika alias Andi saat beberapa kali ditanya oleh terdakwa R Nyompa Ibrahim siapa yang menyebar videonya dengan biduannya berinisial ED (19) itu sempat tidak diakui oleh Andi.

"4 kali saya datangi dia, sampai bersumpah-sumpah dia tidak mengaku, tidak ada katanya menyebar video itu" ucap Nyompa terdengar dari luar sidang yang digelar secara tertutup itu, Jumat, 13 November 2020.

Hingga setelah video itu viral, datang anggota kepolisian dari Polda Kalteng, dari situ akhirnya Andi mengaku atas penyebaran video itu ke media sosial.

Video itu didapat dari ponsel Nyompa yang dipindah dengan aplikasi share id. Terdakwa Nyompa mengaku langsung menuduh Andi sebelumnya karena ponsel miliknya itu yang tahu passwordnya hanyalah Andi.

Selain itu terdakwa juga selalu di desak oleh ED mengapa video koleksi pribadi itu sampai tersebar. Andi berhasil memindahkan video itu saat dirinya tengah ke kamar kecil dan ponsel ditinggalnya di dekat Andi.

--page

Saat itu Andi membukanya dan mengirim video itu ke ponselnya. Nyompa sempat memperingatkan Andi agar tidak melihat video pribadinya itu.

Di hadapan terdakwa Andi sempat beralasan tidak mengatahui adanya video ED tanpa busa bersama Nyompa yang tidak menggunakan celana itu.

Perbuatan itu dilakukan Andi pada, 15 Juli 2020 di Jalan HM Arsyad Gang Fajar RT/RW 006/003, Kelurahan Jaya Kelapa, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur, video berdurasi 57 detik itu disebarkan ke media sosial Facebook dan Instagram. (NACO/B-6)