PENJARA merupakan sebuah institusi yang diciptakan untuk melakukan transformasi kriminal yang dilakukan oleh pelaku kejahatan agar menjadi warga negara yang baik. Seorang pelaku kejahatan yang berada di penjara akan mendapatkan intervensi berupa pendidikan dari berbagai bidang sehingga setelah menjalani masa penebusannya. Diharapkan pelaku kejahatan dapat kembali hidup di tengah masyarakat dan tidak lagi melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
Sehingga penjara dapat menjadi tempat sekolah, yang menjadikan mantan narapidana memiliki pribadi yang lebih bertanggungjawab, dan lebih baik lagi. Namun pada kenyataannya, penjara bukanlah suatu tempat yang tepat bagi mereka yang melanggar hukum pidana, yang ditujukan untuk memberikan efek jera. Hal ini terbukti dengan kondisi pelaku kejahatan yang cenderung menjadi lebih jahat dari sebelumnya.
Hal tersebut tentu menjadi sebuah pembelajaran bagi seluruh pihak yang berwenang dan bertanggungjawab akan hal tersebut. Karena pelaku kriminal sendiri merupakan manusia yang butuh bimbingan dan motivasi agar bisa menjadi pribadi yang lebih baik lagi.
Berkaca dengan hal tersebut, pemerintah sudah berupaya merubah wajah pidana penjara dengan lembaga kemasyarakatan. Namun hasilnya hanya sebatas pada perubahan istilah saja. Karena, tujuan dari konsep tersebut belum mampu memberikan efek yang signifikan. Oleh karena itu, dalam mewujudkan pembangunan sistem pemidanaan di Indonesia, melalui gagasan negara tanpa penjara perlu dikaji lebih mendalam megenai pidana penjara.
Hal tersebut tentu dengan harapan, agar pelaku pelanggar hukum bisa jera dan tidak mengulangi perbuatannya lagi. Sehingga, harus ada terobosan yang dilaksanakan, guna menjadi sebuah kunci agar tujuan utama tercapai.
--page
Oleh sebab itu, lembaga pemasyarakatan bukan hanya sebagai tempat untuk semata-mata mempidana seseorang. Melainkan juga untuk membina atau mendidik orang-orang terpidana, agar mereka mempunyai kemampuan untuk menyesuaikan diri dengan kehidupan diluar lembaga pemasyarakatan.
Hal tersebut sesuai dengan tujuan yang termuat dalam UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, selain membina warga binaan juga terdapat asas equality before the law yang diberikan kepada setiap orang agar mendapatkan perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Tujuannya, agar warga binaan yang telah keluar dari lembaga pemasyarakatan dapat berbaur dengan kehidupan masyarakat. Karena sudah mempunyai keahlian yang telah dipelajari. Namun, salah satu yang menjadi akar masalah adalah di kalangan internal lembaga pemasyarakatan. Karena menjadikan ketenangan, keamanan sebagai ukuran atau parameter keberhasilan dan kinerja.
Sehingga, mau tidak mau pendekatan yang dilakukan masih pendekatan yang diterapkan dalam sistem kepenjaraan. Yaitu security approach semata yang berkarakter tindakan yang tegas, berdasarkan hukum yang berlaku dengan tetap berpegang pada tujuan hukum, yaitu keadilan atau mengembalikan ketertiban dan punitif. Bukan lagi pendekatan pemasyarakatan yaitu pembinaan, pembimbingan dan pengayoman dengan karakter korektif, edukatif dan rehabilitatif.
Jenis pendekatan inilah yang kemudian memberikan efek domino yaitu terjadinya secara terus-menerus pengingkaran hak-hak dasar warga binaan sebagaimana tercantum dalam pasal 14 UU No 12 tahun 1995 tentang lembaga pemasyarakatan.
--page
Masalah lain yang cukup pelik dalam Lembaga pemasyarakatan adalah lemahnya pengawasan. Selain itu, minimnya anggaran juga menjadi problem tersendiri. Sehingga sering terjadi kelebihan kapasitas dalam lembaga kemasyarakatan tersebut.
Dari akumulasi persoalan-persoalan di atas maka yang terjadi kemudian adalah pembinaan tidak dapat berjalan optimal. Peran dan fungsi lembaga pemasyarakatan menjadi lemah, dan cita-cita idealnya tidak dapat tercapai.
Hal itu terjadi karena disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain lingkungan pergaulan, himpitan ekonomi dan adanya kebudayaan masyarakat yang melabeli mantan narapidana tetap ada melekat dalam identitas mereka.
Sehingga dampak dari pelabelan tersebut sulit untuk memenuhi tuntutan kebutuhan dasar dengan keahlian barunya. Sehingga hanya terdapat kemungkinan yang sangat besar yang dapat dia lakukan dengan cara-cara lama, yakni melakukan kejahatan kembali dengan terpaksa, untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Hal itu berdampak dengan, banyak sekali mantan narapidana yang terpaksa berurusan kembali dengan persoalan hukum. Untuk mengatasi permasalahan di atas, yang perlu diubah dalam paradigma budaya masyarakat adalah membuat sistem terminasi yang terstruktur. Sehingga label negatif yang menjadi persoalan mantan narapidana tersebut dapat terkikis.
Hal itu tentunya dapat dilakukan dengan memberikan jaminan pendidikan dan pelatihan selama dipenjara, narapidana juga mendapat jaminan atau sertifikat mengenai perubahan watak tersebut.
--page
Sehingga, dapat digunakan untuk meyakinkan masyarakat, bahwa mantan narapidana tidak lagi bertabiat buruk. Dan mereka diperlakukan sama dalam memperoleh peluang dalam kompetisi pencarian lapangan pekerjaan.
Sehubungan dengan pembahasan di atas, dapat diketahui bahwa dalam pelaksanaan sistem pemidanaan melalui lembaga pemasyarakatan. Masih terdapat salah satu bentuk intervensi yang tidak diperhatikan oleh pengelola lembaga pemasyarakatan, yaitu proses terminasi dan pemantauan.
Berdasarkan permasalahan ini maka saran yang dapat di sampaikan adalah, diperlukannya bimbingan yang tidak saja ketika di penjara. Namun berupa proses terminasi bimbingan dan jaminan kepada mereka ketika keluar dari penjara. Agar situasi di luar penjara tidak memaksanya kembali melakukan perbuatan jahat.
Penulis: Agung Gunawan Putra, STK, SIK/Mahasiswa Pasca Sarjana Universitas Palangka Raya








