PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerag (Bapemperda) DPRD Kalimantan Tengah melakukan konsultasi ke Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Jumat 13 November 2020.

Wakil rakyat dari Bumi Tambun Bungai ini ingin melakukan pendalaman mengenai Raperda tentang Perlindungan Hak Masyarakat Adat Dayak Kalimantan Tengah yang sudah lama diusulkan dan sampai sekarang belum rampung.

Dalam agenda konsultasi ini Anggota Bapemperda juga didampingi Wakil Ketua DPRD Kalteng Faridawaty Darland Atjeh dan Jimmy Carter serta ditemani 4 tenaga ahli dewan.

Farida menuturkan mengapa DPR RI menjadi rujukan konsultasi Bapemperda DPRD Kalteng karena RUU tentang Masyarakat Adat karena Ketua Panjanya adalah Willy Aditya dari Fraksi NasDem.

Diketahui, saat ini Fraksi NasDem DPR RI sangat concern terhadap penyelesaian RUU masyarakat adat, namun karena melibatkan sekitar 7 kementerian, sehingga RUU ini masih harus melalui beberapa tahapan lagi sampai dengan disahkannya.

--page

Dalam rapat konsultasi ini setidaknya ada 5 poin penting yang harus menjadi pertimbangan Bapemperda DPRD Kalteng dalam menyempurnakan draf Raperda Perlindungan Hak Masyarakat Adat Dayak Kalteng.

Pertama, defenisi baku tentang yang dimaksud dengan masyarakat adat. Kedua, hak-hak yang berkaitan dengan masyarakat adat (legal formal) terkait hak hutan adat dan bagaimana jika terjadi konflik lahan/hutan adat (menggunakan hukum adat atau hukum positif).

Ketiga, upaya-upaya atas pengakuan hak masyarakat adat yang berkaitan dengan penggunaan atribut atau benda yang menjadi kekhasan masyarakat adat Dayak seperti mandau, minuman sejenis arak atau baram, dan lainnya agar tidak terjadi kriminalisasi saat masyarakat Kalteng menggunakan atribut tersebut. Lalu hak untuk menjalankan agama atau kepercayaan, hak tanah ulayat, dan lainnya.

Keempat, regulasi yang memberi kewenangan kepada pemerintah daerah untuk membuat Perda terkait hak masyarakat adat meski RUU-nya belum selesai, namun dengan catatan jika dikemudian hari ada hal-hal yang bertentangan dengan RUU yang disahkan menjadi UU maka dilakukan penyesuaian atau revisi.

Kelima, Raperda terkait juga harus disesuaikan dengan poin-poin yang berkaitan dengan terbitnya UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan oleh pemerintah. (ROKIM/B-6)