BORNEONEWS, Kuala Kurun - Bupati Gunung Mas, Jaya Samaya Monong mengatakan dalam menetapkan nilai besaran dasar tambahan penghasilan pegawai (TPP), Kementerian Dalam Negeri telah menyediakan aplikasi Sistem Monitoring Evaluasi Analisis Jabatan atau SIMONA.
“Ada beberapa variabel yang harus diinput dalam aplikasi itu, dan merupakan data yang harus disediakan oleh pemerintah daerah,” ujarnya saat menjawab pandangan umum fraksi pendukung DPRD Gunung Mas saat rapat paripurna, Jumat 13 November 2020.
Variabel yang dimaksud di antaranya kemampuan fiskal, indeks kemampuan keuangan, opini laporan keuangan, laporan penyelenggaraan pemda, dan penataan perangkat daerah.
Variabel lainnya adalah inovasi daerah, prestasi kerja pemda, rasio belanja perjalanan dinas, indeks reformasi birokrasi pemda, indeks pembangunan manusia, dan indeks gini rasio.
Dia menyebut dari hasil input tadi keluar nilai dasar TPP untuk Kabupaten Gunung Mas sesuai kelas jabatan yang telah disusun dalam evaluasi jabatan.
--page
Sebagai catatan, dalam TPP yang akan diajukan untuk tahun anggaran 2021, Gunung Mas masih menggunakan kategori kapasitas fiskal daerah 0,523 atau rendah sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.07/2019 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah.
Analisis jabatan dan evaluasi jabatan hingga menghasilkan peringkat jabatan/kelas jabatan memiliki proses yakni penyusunan analisis jabatan memuat informasi yang lengkap dan akurat, yang digunakan sebagai dasar untuk melakukan evaluasi jabatan.
Penyusunan evaluasi jabatan lebih difokuskan untuk menentukan bobot jabatan, klasifikasi dan peringkat jabatan. Hasil evaluasi jabatan yang berupa klasifikasi jabatan dan peringkat jabatan sebagai penetapan remunerasi pegawai.
“Besaran dasar TPP yang dikeluarkan aplikasi SIMONA itu sebagai dasar perhitungan TPP Gumas untuk tahun 2021, dan masih belum mencapai 100 persen, namun berkisar 25-65 persen dari TPP berdasarkan aplikasi SIMONA,” tukasnya.
Diketahui, Bupati Gumas menyampaikan Rancangan APBD kabupaten 2021 saat rapat paripurna, Rabu 11 November 2020. Dalam lampiran Rancangan APBD 2021 teralokasikan juga sejumlah pendanaan untuk TPP.
Hal itu mempertimbangkan beban kerja yang disusun pada Analisa Jabatan dan Evaluasi Jabatan dan sudah mendapat persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. (MAGANG/B-6)








