MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh - Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut) menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk 2021 sebesar Rp3.307.767 per bulan.

Penetapan UMK Barito Utara tahun 2021 itu disesuaikan dengan situasi dan kondisi saat ini. Kendati begitu, besaran UMK tersebut masih tetap dengan tahun sebelumnya yakni di tahun 2020.

UMK 2021 ini ditetapkan dalam sidang dewan pengupahan yang dihadiri Plt Kepala DisnakertransKop dan UKM, M Mastur, Kepala BPS Ahmad Nasrullah, Kabid Ketenagakerjaan, Sudirman, Kabag Kesra Setda Barito Utara H Dharma Riyadi dan Kabid Perdagangan Juni Rantetampang.

Selain itu juga dihadiri Ketua Konfederasi SPSI Barito Utara OB Sibarani, Ketua Apindo Barito Utara Karyanto Saman, pihak perusahaan pertambangan dan undangan lainnya.

Pelaksanakan Tugas (Plt) Kadis NakertransKop dan UKM Barito Utara, M Mastur, Sabtu 14 November 2020, mengatakan, ditetapkannya UMK tahun 2021 ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada masa pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19).

--page

 Selain itu, kata Mastur, surat edaran Plt Gubernur Kalteng Habib Ismail Bin Yahya yang menyebutkan bahwa dalam penetapan nilai upah minimum kabupaten/kota tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum kabupaten/kota tahun 2020.

 “Jadi, UMK Barito Utara tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp Rp3.307.767 per bulan. Ditetapkannya UMK Barito Utara ini disesuaikan dengan kondisi saat ini karena pandemi Covid-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk di dalamnya membayar upah,” terang Mastur.

Mastur menambahkan, UMK yang berlaku mulai 1 Januari 2021 ini nantinya akan disosialisasikan kepada pihak perusahaan dan masyarakat. 

“Pemkab Barito Utara juga meminta penetapan UMK tersebut harus sinergis dan tidak menyalahi peraturan yang berlaku,” pungkasnya..(RAMADHANI/B-7)