BORNEONEWS, Palangka Raya - Y (35 tahun), seorang laki-laki terduga pelaku pencurian dengan pemberatan atau Curat spesialis handphone kini diamankan di Polsek Pahandut.
Dari hasil keterangan, pelaku melancarkan aksi kejahatanya di sejumlah tempat. Yakni di Jalan Jati, Pilau dan Jalan Bukit Keminting.
"Pelaku menawarkan barang hasil kejahatan tersebut melalui forum jual beli di media sosial," kata Kapolsek Pahandut Kompol Edia Sutaata, Sabtu, 14 November 2020.
Dalam kasus ini, pelaku ditangkap oleh tim gabungan di Jalan Jenderal Ahmad Yani pada Jumat sore, 13 November 2020. Yakni melibatkan Unit Resmob Polsek Pahandut, Resmob Polresta Palangka Raya, Resmob Subdit III Jatanras, Sitek Ditintelkam dan Intelmob Satbrimob Polda Kalteng.
Namun dalam pengembangannya, pelaku berupaya untuk kabur. Akibatnya, petugas memberi hadiah timah panas.
--page
"Saat kita lakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lain, tersangka mencoba melarikan diri. Karena tidak mengindahkan saat diberikan peringatan, tersangka kita lumpuhkan dengan tembakan tegas terukur,” tegas kapolsek. (PARLIN TAMBUNAN/B-7)








