KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah Kecamatan Mihing Raya melakukan penandatanganan pakta integritas, usai menjalani pelantikan di Kelurahan Kampuri, Minggu 15 November 2020.

Ketua Panwascam Mihing Raya, Iwansyah mengatakan dalam pakta integritas ini termuat beberapa poin seperti menjaga profesionalisme, integritas, independensi dan netralitas. Selanjutnya tidak melakukan praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme atau KKN,” ujarnya.

Lalu dalam mengambil kebijakan akan melalui mekanisme dan tidak akan mencampuri kebijakan kesekretariatan dalam hal kebijakan administrasi keuangan lembaga Panwascam Mihing Raya.

Dalam proses pengawasan pemilihan berjanji akan memenuhi tugas dan kewajiban sebagai Pengawas TPS dengan sebaik-baiknya, sesuai peraturan dengan berpedoman kepada Pancasila dan UUD 1945.

Dalam menjalankan tugas dan kewenangan akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat, demi suksesnya Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pada kepentingan pribadi atau golongan.

--page

Dalam menjalankan tugas dan kewenangan akan menghindari dan tidak melakukan kegiatan yang bertentangan atau melanggar peraturan perundang-undangan.

Jika melanggar, maka pengawas TPS siap dikenakan sanksi moral, sanksi administrasi serta dituntut ganti rugi dan pidana, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (MAGANG/B-6)