BORNEONEWS, Kuala Kurun - Lesunya perekonomian karena dampak pandemi Covid-19, berakibat pada menurunnya pengurusan perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gunung Mas (Gumas). Bahkan, penurunan yang terjadi mencapai 60 persen.
”Di tahun 2020 ini, memang terjadi penurunan pengurusan perizinan disaat pandemi Covid-19, yang diduga disebabkan karena faktor kelesuan ekonomi,” ucap Kepala DPMPTSP Kabupaten Gumas Aga, di ruang kerjanya, Selasa, 3 November 2020.
Berdasarkan data mulai Bulan Januari hingga Oktober tahun 2020, tercatat ada 557 izin yang diterbitkan. Di mana, yang mendominasi yaitu kepengurusan izin reklame sebanyak 276 izin, lalu Izin Mendirikan Bangunan (IMB) 82 izin, dan sisanya izin usaha lainnya.
”Di Bulan Januari-Desember tahun 2019, yang pengurusan perizinan mencapai kurang lebih 1.400 izin. Penurunannya sangat signifikan di tahun ini. Padahal kesadaran masyarakat dalam mengurus perizinan sudah sangat baik,” tutur Aga.
Di tahun-tahun sebelumnya, lanjut Aga, dari DPMPTSP melakukan jemput bola untuk memberikan layanan pengurusan perizinan di sejumlah kecamatan. Namun dikarenakan pandemi Covid-19, upaya seperti itu tidak bisa dilakukan pada tahun ini.
”Sistem jemput bola ini kami lakukan untuk mempermudah masyarakat dalam kepengurusan perizinan. Tidak perlu lagi ke Kota Kuala Kurun untuk mengurus perizinan. Akan tetapi pada tahun 2020 ini, hal demikian tidak bisa dilakukan,” ujarnya.
--page
Selama pandemi Covid-19, DPMPTSP Kabupaten Gumas mengimbau kepada masyarakat yang mengajukan perizinan, agar dapat mengurus secara mandiri melalui aplikasi Online Single Submission (OSS) atau perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
”Kami juga menyediakan call center untuk mempermudah masyarakat dalam berkonsultasi terkait kepengurusan perizinan di masa pandemi Covid-19 ini,” pungkasnya. (nth)








