SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur melalui Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu diminta agar tidak main-main dengan penegasannya yang lalu akan melakukan pencabutan izin kepada PT Bulvari Prima Cemerlang (BPC).

Di mana rencana pencabutan izin yang akan dilakukan DPMPTSTP kepada sub distributor minuman keras golongan A ini dianggap menyalahi dari perizinannya sebab mengedarkan minuman keras golongan B dan C.

Pengamat hukum di Kabupaten Kotawaringin Timur, Agung Adisetiyono mengatakan, sangat mengapresiasi atas kepedulian dari instansi terkait dengan DPRD Kotim, akan tetapi ini jangan sampai hanya jadi gertak sambal saja.

Agung juga meminta agar DPRD Kotim dalam hal ini Komisi I agar terus mengikuti permasalahan ini, agar jangan sampai tidak ada titik penyelesaiannya, sehingga pihak perusahaan tetap beroperasi tanpa mengantongi izin.

"Kalau memang sudah resmi dicabut sampaikan ke publik dan pasang papan pengumuman kalau tempat tersebut tidak memiliki izin, sehingga masyarakat bisa ikut memantau jika kegiatan mereka tetap berjalan," kata Agung.

--page

Agung menyebutkan bahwa, persoalan miras di Kabupaten Kotim sudah menjadi atensi banyak pihak, termasuk DPRD Kotim. Sehingga jika dibiarkan beroperasi maka akan membawa banyak dampak tidak hanya kepada masyarakat saja namun juga kepada pemerintah.

"Yang jelas kalau tidak ada izin mereka tentunya banyak yang dilanggar, termasuk tidak bayar pajak," tegas Agung, Senin, 16 November 2020.

Adanya temuan tersebut terungkap setelah adanya peninjauan lapangan antara Komisi I DPRD Kotim dan DPMPTSP Kotim. Mereka menemukan gudang yang beralamat di Jalan HM Arsyad, Gang Manggis III yang tertutup rapat. 

Kepala DPMPTSP Kotim, Johny Tangkere menyebutkan pada dasarnya PT Bulvari Prima Cemerlang itu hanya mengantongi izin untuk minuman keras golongan A dalam hal ini jenis bir. 

Namun, kata Johny ternyata dalam praktik usahanya justru menjual miras golongan B dan C yang kadar alkoholnya di atas 40 persen.

--page

"Kita akan segara ajukan melalui nota pertimbangan kepada Pak Bupati untuk proses pencabutan izin usaha PT Bulvari Prima Cemerlang, kita juga ada laporan dan memang kondisinya sekarang masih tutup," kata Johny Tangkere saat berada dilokasi gudang tersebut, Kamis, 12 November 2020.

Menurutnya, PT Bulvari seharusnya tidak menitipkan barang itu di gudang yang masuk daerah Kotim dengan pengakutan melewati jalur pelabuhan Sampit.  

Selanjutnya, kata dia PT Bulvari akan tidak diizinkan ada aktivitas di Kotim lagi ketika izin sudah dicabut. Mengingat sudah dalam katagori pelanggaran berat. Izin golongan A dicabut.

Sementara itu saat tim gabungan tersebut turun ke lokasi tidak ada satupun orang dari pihak distributor miras tersebut. (NACO/B-5)