SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Pengamat hukum di Kabupaten Kotawaringin Timur meminta pihak penegak hukum segera mengambil langkah tegas terhadap perusahaan sub distributor miras yang tidak berizin dibiarkan beroperasi di Kabupaten Kotim.

"Jangan ada kesan tebang pilih, sehingga penjual kecil-kecilan saja diproses sementara yang besar tidak tersentuh," ucap Agung, Senin, 16 November 2020.

Menurut Agung jika melihat dari kacamata hukum tindakan itu, tidak hanya persoalan melanggar Pasal 204 KUHP saja akan tetapi juga melanggar UU Perlindungan Konsumen hingga perpajakan dan Perda Kotim tentang minuman beralkohol.

"Berapa kerugian yang dialami jika pajak tidak dibayar, jadi kalau saya melihat ini bukan kasus biasa, banyak pihak yang bisa masuk menindaklanjutinya," kata Agung.

Proses hukum itu kata Agung bisa dilakukan boleh pihak kepolisian, kejaksaan, penyidik pajak hingga penyidik Bea Cukai.

--page

"Ini modusnya sangat jelas, izin golongan A, namun yang dijual golongan B dan C, pantasan selama ini kita cukup bingun di Kotim sudah jadi rahasia umum miras golongan B dan C masih bebas beredar," tegasnya.

Padahal kata dia miras golongan itu tidak diizinkan lagi beredar di Kotim dan itu disepakati dan tertuang dalam Perda minuman beralkohol.

Adanya temuan perusahan jual miras golongan B dan C tersebut terungkap setelah adanya peninjauan lapangan antara Komisi I DPRD Kotim dan DPMPTSP Kotim. Mereka menemukan gudang yang beralamat di Jalan HM Arsyad, Gang Manggis III yang tertutup rapat diduga adalah aktivitas PT Bulvari Prima Cemerlang.

Kepala DPMPTSP Kotim, Johny Tangkere menyebutkan pada dasarnya PT Bulvari Prima Cemerlang itu hanya mengantongi izin untuk minuman keras golongan A dalam hal ini jenis bir. 

Namun, kata Johny ternyata dalam praktik usahanya justru menjual miras golongan B dan C yang kadar alkoholnya di atas 40 persen. (NACO/B-5)