BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Untuk mencegah penyebaran Covid-19, Personel Polsek Seruyan Hilir gencar melakukan patroli sosialisasi kesejumlah pemilik tempat usaha di Kuala Pembuang.
Dalam kegiatan ini, pemilik usaha seperti pertokoan, warung hingga usaha jasa lainnya, diberikan imbauan, untuk bersama-sama berperan aktif dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19.
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, melalui Kapolsek Seruyan Hilir AKP Setiono mengatakan, dalam kegiatan ini pemilik usaha diminta untuk menyediakan sarana cuci tangan.
“Dengan adanya sarana cuci tangan yang disediakan, maka pengunjung atau pembeli wajib terlebih dahulu mencuci tangan sebagai upaya bersama mencegah penyebaran Covid-19,” jelasnya, Senin 16 November 2020.
Setiyono menyampaikan, kewajiban pelaku usaha untuk menyiapkan sarana dan prasarana protokol kesehatan tertuang dalam Peraturan Bupati Seruyan nomor 24 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19.
--page
“Mudah-mudahan upaya ini, bisa menumbuhkan kesadaran bersama pentingnya menerapkan protokol kesehatan dalam aktifitas sehari-hari untuk bersama memutus rantai penularan Covid-19,” tutupnya. (FAHRUL/B-5)








