PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Palangka Raya Masrur Ridwan mengatakan, peserta JKN yang sudah terdaftar bisa menggunakan E-KTP jika masih belum menerima kartu JKN dari BPJS.

"Sekarang akses JKN sudah terintegrasi dengan NIK KTP, sehingga bagi peserta yang belum terima kartunya dari BPJS tetap bisa mendapatkan layanan hanya dengan membawa KTP elektronik," katanya, Senin 16 November 2020.

Kebijakan itu sudah dijalankan sejak tahun 2018. BPJS Kesehatan beserta Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengembangkan inovasi baru, yakni pemanfaatan KTP Elektronik pada card reader.

Inovasi ini digunakan untuk mempermudah dan mempercepat proses layanan bagi masyarakat yang  terdaftar menjadi peserta JKN-KIS.

Upaya inovasi yang terus dikembangkan ini diharapkan dapat membawa JKN-KIS selangkah lebih dekat menuju cakupan kesehatan semesta yang ditargetkan terealisasi sesuai Universal Health Coverage (UHC).

--page

"Untuk pelayanan kesehatannya kita harapkan peran optimal instansi terkait bahwa jaminan layanan yang diberikan kepada peserta berjalan dengan baik," pungkasnya. (HENDRI/B-7)