BORNEONEWS, Palangka Raya - DPRD dan Pemko Palangka Raya menyepakati hasil perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah. Kesepakatan itu disampaikan dalam rapat paripurna ke 11 tahun sidang 2020/2021 yang digelar secara virtual, Senin 16 November 2020.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kota Palangka Raya, Basirun B Sahepar. Adapun kegiatan itu membahas secara inti laporan Bapemperda terhadap hasil pembahasan raperda yang diajukan pemerintah setempat.
Juru bicara Bapemperda, Rusdiansyah mengatakan meski disepakati namun dari hasil pembahasan antara DPRD dan Pemko tetap ada beberapa perubahan, penyesuaian dan penyempurnaan.
"Judul tak ada perubahan. Perubahan terjadi dalam beberapa redaksi dan substansi di dalam perda tersebut. Kemudian ada beberapa tambahan dasar hukum, pasal-pasal disempurnakan dan dilakukan perubahan, serta penambahan definisi," kata Rusdiansyah.
Secara umum seluruh fraksi-fraksi pendukung DPRD yang tergabung dalam Bapemperda dapat menerima dan menyetujui hasil pembahasan raperda perubahan tersebut.
--page
Beberapa catatan yang diberikan yakni meminta SOPD terkait agar segera menindaklanjuti dan menyempurnakan materi raperda sesuai hasil pembahasan. (HENDRI/B-11)








