SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit -  Perempuan 16 tahun yang disetubuhi pria 23 tahun saat mereka kembali menjalin asmara, padahal sebelumnya hubungan asmara keduanya sudah kandas.

Terdakwa balikan dengan korban saat sudah memiliki istri, sampai akhirnya terdakwa berurusan dengan hukum lantaran melakukan hubungan terlarang dengan korban yang merupakan anak bawah umur.

Dalam sidang, Senin, 17 November 2020 itu terungkap, perbuatan terdakwa itu dilakukan pada Selasa, 2 Juni 2020 di sebuah rumah kosong milik nenek korban yang berlokasi di desa wilayah Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur. 

Korban disetubuhi sekali olehnya setelah dijanjikan akan dinikahi jika korban hamil. Padahal sebelumnya korban sempat menolak karena dibujuk dan dirayu korban akhirnya luluh dan mengikuti keinginannya.

Korban merupakan wanita yang sudah putus sekolah, sementara itu terdakwa merupakan ustad atau kaum di salah satu masjid, keduanya menjalin asmara setelah bertemu dan bertukar nomor ponsel.

--page

Atas kesaksian itu terdakwa tidak membantah dan terus terang mengakui perbuatannya. "Benar yang mulia, saya tidak keberatan," ucap terdakwa terdengar dari luar sidang tertutup itu. (NACO/B-5)