BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Satuan Lalu Lintas Polres Seruyan gencar melakukan sosialisasi syarat tambahan bagi pemohon yang mengajukan Surat Izin Mengemudi atau SIM.
Syarat tambahan yakni harus lulus tes psikologi bagi para pemohon SIM baru, maupun yang melakukan perpanjangan yang dikeluarkan lembaga psikologi.
“Kami saat ini gencar melaksanakan sosialisasi, baik melalui berbagai media maupun penyampaian secara langsung kepada masyarakat,” kata Kasat Lantas Polres Seruyan Iptu Moch Romadhon, Selasa 17 November 2020
Kasat Lantas menambahkan, Dasar pembuatan SIM dengan tes psikologi yakni Pasal 81 ayat 1 dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu juga diatur dalam Pasal 36 Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
“Salah satu syarat penerbitan SIM adalah kesehatan jasmani dan rohani kesehatan rohani dilakukan dengan tes terhadap beberapa aspek yaitu kemampuan konsentrasi kecermatan pengendalian diri kemampuan penyesuaian diri stabilitas emosi dan ketahanan kerja,” ungkapnya.
--page
Pelaksanaan tes psikologi diselenggarakan oleh lembaga psikologi yang sudah terpercaya. Di Kuala Pembuang berkantor tidak jauh dari Polres Seruyan. Pemohon SIM bisa melaksanakan tes psikologi di sana, dan hasil tesnya sebagai salah satu syarat permohonan penerbitan SIM. (FAHRUL/B-7)








