BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Ketua KPU Kotawaringin Barat, Chaidir menyampaikan tara cara dan pengaturan pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada Kalteng, dalamr angka mencegah penyebaran covid-19.
Chaidir usai diskusi dengan tim sukses masing-masing paslon, mahasiswa, dan parpol, Selasa, 17 November 2020 menjelaskan yang harus dilaksanakan Panitia Pemungutan Suara (PPS) serta masyarakat yang mendatangi TPS.
"Untuk mencegah kerumunan masyarakat di TPS, nantinya diatur jadwal individu melakukan pencoblosan surat suara," jelas Chaidir.
Dia menjelaskan, PPS akan mengatur 50 pendaftar pertama untuk mencoblos sekitar pukul 07.00 - 08.00 WIB dan pemilih seterusnya hingga waktu pemungutan suara selesai pukul 13.00 WIB.
"Kemudian masyarakat yang memberikan suaranya di TPS juga wajib mengikuti protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19, mulai cek suhu tubuh dan mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer," jelas Chaidir.
--page
Kemudian, menurut Chaidir, untuk keamanan petugas PPS, di TPS juga tersedia baju hazmat untuk melayani masyarakat yang terdeteksi suhu tubuhnya di atas 37°C.
"Pemilih saat mencobos surat suara juga wajib menggunakan sarung tangan plastik yang tersedia. Kemudian tinta penanda telah memilih yang biasanya dicelupkan pada botol yang tersedia, kali ini akan diteteskan pada jari pemilih oleh petugas," jelas Chaidir.
Demikian juga, lanjut Chaidir, bagi penderita covid-19 yang dirawat di tempat karantina dan sedang melakukan karantina mandiri, akan didatangi petugas berpakaian hazmat.
"Sehingga mereka juga bisa memberikan suaranya dalam pilkada, namun potensi penularan bisa dicegah," jelas Chaidir. (WAHYU KRIDA/B-11)








