PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepamahan terkait rapid test penyelenggaraan Pilkada Kalteng 2020.

Penandatanganan MoU dilakukan langsung Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kobar yaitu Bupati Hj Nurhidayah dan Ketua KPU Kobar, Chaidir, di aula kantor bupati, Selasa, 17 November 2020.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU Kobar Chaidir mengatakan, pihaknya bekerjasama dengan Pemkab untuk melaksanakan rapid test pada 29 November - 5 Desember 2020.

"Kita menjalin kerjasama dalam pemeriksaan rapid tes bagi penyelenggara Pilkada Kalteng 2020, untuk mendeteksi dini agar mereka dipastikan sehat dan bebas covid-19 dalam menjalankan tugasnya," kata Chaidir.

Sementara itu, Bupati Kobar, Nurhidayah mengatakan, jika pemkab mendukung penuh penyelenggaraan Pilkada Kalteng 2020.

--page

"Ini kerja sama yang baik karena kita ingin memberikan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan Pilkada Kalteng di Kobar. Kerjasama ini untuk memastikan penyelenggara mulai dari KPU sampai di tingkat bawah, aman dan terbebas dari Covid-19," ujar Nurhidayah.

Dia juga berharap, pelaksanaan pilkada nantinya dapat berjalan aman, lancar, damai dan sehat. (DANANG/B-11)