BORNEONEWS, Tamiang Layang - Polsek Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur bersama Satpol PP menggelar operasi yustisi covid-19 di Ampah, Selasa 17 November 2020.
Dalam kegiatan kali ini, petugas memberikan sanksi sosial kepada pelanggar protokol kesehatan, khususnya yang tidak mengenakan masker.
"Saat ini tidak lagi sosialisasi yang disampaikan kepada pelanggar protokol kesehatan, melainkan
tindakan berupa membuat surat pernyataan hingga sanksi sosial," ujar Kapolsek Dusun Tengah, Iptu Nur Heriyanto Hidayat.
Dia menjelaskan, sanksi sosial kepada mereka yang melanggar yaitu menyapu jalan atau mengumpulkan
sampah.
"Peningkatan kasus warga yang terpapar covid-19 di wilayah Barito Timur karena mulai kendornya protokol kesehatan yang dijalankan," kata Nurheriyanto.
--page
Karena itu, lanjut dia, aparat kepolisian tidak akan bosan mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan demi keselamatan bersama.
"Kami berharap masyarakat mendukung setiap upaya Polsek Dusun Tengah dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19," pesannya. (BOLE MALO/B-11)








