SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Ronni, aparatur sipil negara pada Dinas Pertanian Kabupaten Kotawaringin Timur meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Darminto Hutasoit menjatuhkan hukuman ringan kepadanya.

"Mohon hukuman seringan-ringannya yang mulia, saat ini saya masih berstatus sebagai ASN, saya ingin agar saya tidak sampai dipecat," kata Ronni, Rabu, 18 November 2020.

Dalam kasus ini, Ronni dituntut pidana selama 2 tahun penjara atas kasus penipuan. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Terdakwa dianggap terbukti menipu Ardiansyah yang mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp 308 juta, dari beberapa kali uang yang diserahkan kepada terdakwa.

Selain itu juga terdakwa meminta keringanan hukuman dengan alasan saat ini sebagai tulang punggung keluarga. Selain memiliki istri, terdakwa masih memiliki anak yang masih kecil.

--page

"Saya juga sangat menyesal yang mulia, saya janji tidak akan mengulangi perbuatan ini lagi," ucap terdakwa.

Di sisi lain, terdakwa menyampaikan permohonan maaf kepada korban. Namun demikian, terdakwa tidak ada menyatakan akan bertanggung jawab atas kasus itu.

Perbuatan tersebut seperti diketahui terjadi pada 2016 silam, berawal saat korban ikut mengantar rekannya mengambil alat pertanian di Dinas Pertanian Kabupaten Kotawaringin Timur Jalan Jenderal Sudirman Km 6,5 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur dan bertemu dengan terdakwa.

Disitulah mereka berkomunikasi dan berkenalan hingga korban mengusulkan bantuan berupa alat penggiling padi lengkap, pikap dan truk melalui terdakwa namun dengan diminta sejumlah uang. 

Uang yang diserahkan kepada terdakwa tersebut menurut korban ada yang diberikan secara langsung di rumahnya di Desa Sei Ijum, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan dan ada juga melalui via transfer. Saat barang yang dijanjikan tersebut tidak kunjung datang, korban sempat meminta terdakwa untuk mengembalikan uang tersebut namun juga tidak ada itikad baiknya hingga dilaporkan. (NACO/B-7)