BORNEONEWS, Tamiang Layang - DPRD Barito Timur menggelar lanjutan rapat paripurna DPRD terkait pengajuan nota keuangan dan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah atau RAPBD tahun 2021, Rabu, 18 November 2020. Agendanya adalah penyampaian jawaban kepala daerah terhadap pemandangan umum fraksi pendukung dewan.
Seusai apat paripurna yang digelar secara virtual tersebut, Ketua DPRD Bartim Nur Sulistio menjelaskan, hari sebelumnya fraksi pendukung dewan telah menyampaikan pemandangan umumnya.
"Dan tadi kepala daerah telah menyampaikan jawaban, artinya kepala daerah siap melanjutkan ke tahapan berikutnya," kata Nur Sulistio.
Lanjutnya, DPRD telah mengagendakan rapat pembahasan dimulai tanggal 23 November 2020 hingga selesai.
"Jadi nanti pada tahap berikutnya, pembahasan yang lebih rinci akan dilakukan oleh badan anggaran DPRD dan tim anggaran pemerintah daerah," imbuh Nur Sulistio.
--page
Dia menambahkan, pada prinsipnya semua fraksi menerima nota keuangan yang disampaikan oleh kepala daerah, namun tentu akan dibuktikan nanti secara detail pada saat rapat pembahasan dengan nota keuangan yang disampaikan dalam bentuk dokumen.
"Dalam pembahasan akan kita kupas uraiannya lebih dalam untuk rincian dan RKA-nya," tegasnya
Menurut politisi dari Partai Golkar ini, DPRD memiliki waktu 60 hari kerja semenjak kepala daerah menyampaikan nota keuangan, sesuai dengan kewenangan yang di atur dalam undang-undang untuk membahas dan mengevaluasi apa saja yang perlu dibenahi di dalam rencana kerja dan anggaran atau RKA. (BOLE MALO/B-7)








