BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Aparatur desa diingatkan jangan melakukan praktik pungutan liar atau pungli. Hal ini sebagaimana pesan personel Polsek Seruyan Hilir saat sosialisasi pencegahan pungli di Desa Sungai Undang, Rabu, 18 November 2020.
Sosialisasi bertujuan agar aparatur desa dan masyarakat bisa memahami dan menghindari pungutan liar. Serta melaporkan apabila ada menemukan praktik pungli baik di lingkungan permukiman maupn pelayanan publik.
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono melalui Kapolsek Seruyan Hilir AKP Setiyono menyampaikan, sosialisasi tersebut dilaksanakan secara rutin sebagai langkah antisipasi maupun pencegahan.
“Dalam sosialisasi, kita berikan imbauan dan pemahaman terkait larangan pungli sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016,” jelas Setiyono.
Untuk itu diharapkan, agar masyarakat dapat berpartisipasi dan berperan aktif dalam pemberantasan pungli. Serta tidak takut untuk melapor apabila menemukan adanya praktik pungutan liar di kantor pelayanan publik pemerintah.
--page
Sementara itu, Pj Kepala Desa Sungai Undang, Eka Puspita Sari menyambut baik sosialisasi terkait pencegahan pungli tersebut. (FAHRUL/B-11)








