PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Saat menggelar razia terkait protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, Rabu 18 November 2020, Tim Yustisi Kotawaringin Barat yang terdiri dari Satpol PP, TNI dan Polri justru menemukan pedagang sayur yang menggelar dagangan di halaman belakang Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (PTSP) Kobar di Jalan Sutan Syahrir.

Kepala Bidang Peraturan Daerah Satpol PP Kobar, Mustawan Luthfi menjelaskan awalnya Tim Yustisi saat itu turun ke lapangan untuk menjalankan Perbup No 54 tentang Protokol Kesehatan.

Karena lokasi berjualan ini bukan peruntukkannya, maka pihaknya memberikan teguran untuk tidak lagi berjualan di tempat ini.

"Mungkin saat ini cuma 1-2 pedagang yang jualan di belakang kantor, namun bila dibiarkan bisa saja nantinya bertambah banyak. Tentunya akan lebih sulit menertibkannya sesuai peratuan," jelasnya.

Karena seperti ketentuan yang ada jangan ada oknum yang mengizinkan PKL berjualan di area perkantoran.

--page

"Namanya saja kantor dan bukan pasar. Tentunya kami juga berharap agar kantor ini juga bisa memberikan pengertian bagi para ledagang agar tidak berjualan di dalam lingkungan kantornya. Kali ini kami hanya memberikan teguran saja dan memberikan pengertian pada pedagang. Namun bila nantinya tiga kali teguran tidak diindahkan, terpaksa kami akan melakukan penertiban sesuai aturan yang berlaku," jelasnya. (WAHYU KRIDA/B-6)