PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya memasang stiker larangan pungutan parkir di setiap mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Tujuannya agar tidak ada lagi pungutan parkir bagi masyarakat yang sedang transaksi di ATM.

Keluhan adanya pungutan tarif parkir di beberapa kawasan ATM sudah kerap kali dibicarakan masyarakat. Padahal diketahui di beberapa kawasan ATM telah terpampang tulisan parkir gratis bagi pengguna ATM.

“Saya hanya niat cek saldo di ATM saja, tidak sampai satu menit sudah ditarik parkir Rp 2 ribu,“ ungkap Nopri, salah seorang warga yang pernah ditarik parkir di ATM Jalan G Obos Palangka Raya.

Terkait itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan menyatakan bahwa saat ini dapat dipastikan tidak ada oknum juru parkir yang akan melakukan penarikan tarif parkir di setiap ATM yang telah memiliki tanda parkir gratis.

Alman menjelaskan, diberlakukan aturan tersebut dikarenakan pihak bank sebagai pengelola mesin ATM telah membayarkan pajak dan retribusi parkir kepada pemerintah kota.

--page


“Dinas Perhubungan melalui Tim 12 sudah melakukan penempelan stiker gratus mulai hari Rabu kemaren dan kami targetkan pemasangan ini dapat diselesaikan, agar tanda tersebut dapat diketahui oleh oknum juru parkir dan kepercayaan masyarakat yang hendak menarik uang di ATM," kata Alman, Kamis 19 November 2020.

Apabila pada titik yang telah diberikan stiker parkir gratis dari Dishub namun masih ditarik biaya parkir, maka masyarakat bisa menolaknya. Bahkan bila oknum jukir tetap bersikeras memungut, masyarakat bisa menyimpan buktinya untuk diserahkan kepada pihak berwajib.

"Kalau pada lokasi parkir gratis seperti itu tapi masih ditarik biaya parkir, maka masuk tindak pungutan liar. Selain itu, semua regulasi parkir telah diatur dalam Perda dan UU Retribusi Parkir," pungkas Alman. (HENDRI/B-7)