PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sertifikasi aset milik Pemko Palangka Raya mencapai 70 persen. Jumlah itu melampaui capaian sertifikasi aset pemerintah pusat yang ada di wilayah setempat.

"Sertifikasi yang sudah selesai sekitar 14 jenis dan masih tersisa 120 lebih untuk terus dikejar penyelesaianya. Kita sudah 70 persen dan itu melampaui pusat," kata Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, Kamis 19 November 2020.

Fairid mengatakan, sertifikasi pada bidang tanah selama ini terus dimaksimalkan jajaranya bersama Badan Pertanahaan Nasional (BPN). Hal itu juga menjadi poin rekomendasi Deputi II KPK dalam pertemuan beberapa waktu lalu.

"Sertifikasi aset diharapkan tidak bergantung pendaftaran tanah yang sistematis lengkap BPN yang bersumber dari APBN. Pemko juga menyediakan pembiayaan dari APBD," ujarnya.

Selain itu, kedepanya juga harus ada evaluasi nilai jual objek pajak (NJOP) berkaitan dengan zona nilai tanah (ZNT) yang di keluarkan oleh ATR/BPN maupun BPN daerah.

--page

"Inilah yang akan meningkatpan PAD dan sertfikasi juga bertujuan untuk menghindari oknum yang ingin korupsi dan merugikan negara maupun masyarakat," pungkasnya. (HENDRI/B-7)