SERUYAN –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Satuan penyelenggaran administrasi atau Satpas Satuan Lalu Lintas Polres Seruyan, memastikan protokol kesehatan dilakukan secara ketat pada layanan pengurusan dan pembuatan surat izin mengemudi atau SIM.

 Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, melalui Kasat Lantas  Iptu Moch Romadhon mengatakan, penerapan protokol kesehatan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pemohon hendak memasuki ruang Satpas hingga pada pelaksaan uji praktik SIM.

 “Kita menerapkan prosedur protokol kesehatan secara ketat, dalam upaya untuk mencegah dan memutus rantai penularan Covid-19,” katanya, Kamis 19 November 2020.

Pemohon yang datang wajib memakai masker, sebelum masuk ruangan diminta untuk mencuci tangan dengan sabun dan petugas pun melakukan pengecekan suhu tubuh.

Begitu juga, saat pemohon melaksanakan uji praktik SIM, semua peserta wajib memakai masker dan menjaga jarak antara satu dan lainnya.

--page

Kasat Lantas  menambahkan, pada pelayanan SIM, seluruh pemohon wajib mengikuti standar operasional prosedur yang ada dan para pemohon wajib mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19. (FAHRUL/B-7)