SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Seorang laki-laki, Bambang Surapat, menjual murah bungkil sawit perusahaan tempatnya bekerja. Perbuatannya itu kemudian menyeretnya ke penjara.

"Saya jual cuma Rp 1 juta untuk 1 truk bungkil sawit," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Data yang diperoleh, Kamis, 19 November 2020 terungkap kalau tersangka melakukan perbuatannya itu pada Minggu,13 September 2020 pukul 19.30 WIB.

Berawal saat tersangka bongkar muat di pelabuhan Bagendang Kecamatan Mentaya Hilir Utara, tersangka didatangi Khairul Mahmudin alias Hairul menanyakan apakah bungkil sawit bisa dijual atau tidak.

Setelah diiyakan oleh tersangka, keduanya bersepakat bahwa harga bungkil itu Rp1 juta per truk, hingga tersangka menuju gudang CV Lahan Makmur Sentosa di Jalan M Hatta, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

--page

Kemudian, bungkil tersebut diminta diantar ke pelabuhan Bagendang menggunakan truk dengan nomor polisi KH 9161 FM. Akan tetapi oleh tersangka singgah di Desa Bapanggang Raya, Kecamatan MB Ketapang.

Di situ, sudah ada Khairul dan Sukriansyah yang membeli bungkil sawit seberat 8.040 kg. Akibat perbuatannya itu, korban mengalami kerugian Rp 12,5 juta. (NACO/B-7)