PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Mulai hari ini Kamis 19 November 2020 Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya memasangan alat perekam pajak.

Dalam tahap ujicoba ini alat perekam usaha baru dilakukan di 3 wajib pajak (WP) yakni di Fovere Hotel, Asmin Seafood and Cafe, dan Kopi Tambi.

Secara simbolis pemasangan alat perekam pajak ini juga dihadiri Kepala Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah II KPK, Wahyudi bersama dua anggotanya.

atgas Koordinasi Pencegahan Wilayah II KPK ini meliputi Kalteng, Sulteng, Sumsel, dan Banten. Tugas mereka fokus pada pencegahan tindak pidana korupsi.

Wahyudi menjelaskan saat ini tugas KPK tidak hanya pada penegakan hukum saja, tapi juga membantu pemerintah daerah dalam optimalisasi pendapatan asli daerah.

--page

Dia berharap dengan diterapkannya sistem pajak secara online ini bisa memberikan kepercayaan kepada publik, karena semua pembayaran pajak dilakukan secara transparan.

"Kami berharap nantinya semua jenis usaha juga wajib dipasang alat perekam pajak supaya potensi pendapatan asli daerah bisa dipungut secara maksimal," pesannya.

Sementara itu Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Aratuni Djaban mengatakan setelah tahap ujicoba ini, maka mulai tahun depan semua usaha kafe dan restoran akan dipasang alat perekam usaha. (ROKIM/B-6)