BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani mengatakan, pihaknya kembali mendapati pelaku usaha kuliner jenis kafe di Jalan RTA Milono yang mengabaikan penerapan protokol kesehatan.
Kafe tersebut padahal sudah mendapatkan surat rekomendasi dari satgas dan berjanji mematuhi segala aturan sesuai Perwali Nomor 25 Tahun 2020. Namun ternyata pelaku usaha terlihat membiarkan pengunjung yang datang tanpa mengenakan masker dan tidak menjaga jarak.
"Mereka terkesan abai dan tetap melayani 12 orang pengunjung yang datang tanpa masker. Dalam perwali, hal tersebut tentu tidak dibenarkan, makanya kami berikan sanksi tegas berupa denda administratif sebesar Rp 5 Juta untuk memberikan efek jera," kata Emi, Kamis 19 November 2020.
"Kami harapkan pelaku usaha lainnya agar menaati prokes sebagai upaya membantu menekan sebaran covid-19 ini," imbuhnya.
Sejauh ini berdasarkan data per tanggal 17 November 2020 pukul 20.00 WIB, telah tercatat 3.274 pelanggaran prokes. Pelanggaran itu terdiri dari 2.083 pelanggaran tak memakai masker yang mendapatkan sanksi kerja sosial.
--page
Selanjutnya sebanyak 908 orang yang mendapatkan sanksi administrasi sebesar Rp 100 ribu, 67 orang mendapatkan teguran lisan, dan 171 orang mendapatkan teguran tertulis.
Selanjutnya, untuk pelanggaran di tempat usaha tercatat ada 40 tempat usaha yang mendapatkan sanksi teguran tertulis dan ada 5 tempat usaha yang mendapatkan sanksi adminitrasi berupa denda sebesar Rp 5 Juta. (HENDRI/B-11)








