BORNEONEWS, Palangka Raya - Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri mengatakan, SN (32) tersangka curanmor ternyata merupakan residivis kambuhan kasus serupa.
"Tersangka pernah menjalani proses hukum dengan kasus yang sama di Kabupaten Barito Selatan (Buntok)," kata Jaladri saat konferensi pers kasus itu, Kamis, 19 November 2020.
Kini tersangka berulah kembali di Palangka Raya. Tersangka dinilai sangat piawai dalam melancarkan aksi pencurian kendaraan bermotor tersebut.
Hasil pemeriksaan sementara, tersangka nekat melakukan aksi curanomor itu dilandasi faktor ekonomi.
"Hasil pencurian motornya dijual tersangka untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-harinya," ucap Jaladri.
--page
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHpidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (PARLIN TAMBUNAN/B-11)








