BORNEONEWS, Sampit - Ramadani, satpam perkebunan kelapa sawit yang sempat jadi buronan selama 2 tahun atas kasus pencurian kendaraan bermotor dituntut 20 bulan penjara.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 362 KUHP," kata jaksa Rahmi Amalia pada sidang, Kamis, 19 November 2020.
Terdakwa dianggap bersalah setelah mencuri motor perusahaan yakni Honda Verza dengan nomor polisi KH 6507 RS pada Mei 2018 silam.
Atas tuntutan itu, terdakwa memohon keringanan hukuman dengan alasan menyesali perbuatannya itu. Namun demikian tidak ada pertanggungjawaban dari terdakwa untuk mengganti motor perusahaan yang sudah dijualnya tersebut.
Motor yang dicuri itu digunakan atasannya Jon Jeli Tobing. Motor itu diambil di samping kantor perusahaan PT WNL di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.
--page
Karena masih ada kontaknya menempel di motor, itu terdakwa dengan mudah membawanya tanpa seizin korban. Motor itu dijualnya dengan harga Rp 2,5 juta.
"Kita tunda sidang. Pekan depan kami akan jatuhkan putusan," tandas majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit. (NACO/B-11)








