SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara - Pemerintah Kabupaten Sukamara dan DPRD setempat menandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2021, Jumat, 20 November 2020. 

Nota kesempakatan yang ditandatangani Wabup Sukamara, H Ahmadi dan Ketua DPRD Deni Khaidir beserta wakil ketua I dan II dinilai memiliki makna penting dalam pembangunan daerah.

"Agenda sidang paripurna kali ini memiliki makna penting dan sangat strategis bagu kesinambungan proses pembangunan daerah yang kita rencanakan di tahun 2021 mendatang," kata H Ahmadi.

Ahmadi melanjutkan, sebelum nota kesepakatan KUA dan PPAS ditandatangani, telah dilaksabakan pembahasan antara Bandan Anggaran Legislatif dengan Tim Anggatan Pemerintah Daerah (TPAD) Kabupaten Sukamara.

"Sehingga dengan hasil rapat gabungan antara Badan Anggaran Legislatif dan TPAD disepakati hari ini dengan menghasilkan sebuah nota kesepakatan," ujarnya.

--page

Sesuai dengan mekanisme penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah, maka setelah penandatanganan nota kesepakatan tersebut, seluruh perangkat daerah akan menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) berdasarkan surat edaran Bupati Sukamara. Kemudian, akan diterbitkan perihal pedoman penyusunan RKA perangkat daerah tahun anggaran 2021. (NORHASANAH/B-7)