PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) mengadakan audiensi dan koordinasi dengan jajaran anggota DPRD Kalteng, Jumat 20 November 2020.

Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Faridawaty Darland Atjeh mengungkapkan dalam pertemuan ini jajaran KPK menyampaikan paparan tentang pentingnya bagi penyelenggara negara.

Salah satunya anggota legislatif wajib menyampaikan LHKPN atau laporan harta kekayaan setiap tahun. Anjuran ini wajib dilakukan agar KPK atau masyarakat tahu ada atau tidaknya perubahan dalam setiap laporan harta kekayaan penyelenggara negara setiap tahun.

"Selain itu juga dari LHKPN ini bisa menjadi perbandingan bahwa tidak semua penyelenggara negara, khususnya anggota dewan memiliki kemampuan ekonomi yang sama," ucapnya.

Farida menjelaskan saat ini dari 45 anggota DPRD Kalteng ada 3 orang yang belum menyampaikan LHKPN, namun pihak KPK tidak menyebutkan siapa saja anggota tersebut.

--page

Kemudian dalam pertemuan itu pihak KPK juga memaparkan beberapa kasus yang sudah ditangani sejak 2004 - 2020 di Kalteng.

Di antaranya 704 kasus penyuapan, 224 kasus pengadaan barang dan jasa, 48 kasus penyalahgunaan anggaran, 36 kasus TPPU, 26 kasus pungutan serta kasus lainnya.

Dalam paparan KPK itu juga yang menjadi kasus nomor satu yakni kasus tindak pidana korupsi dari swasta sebanyak 297 kasus, kemudian anggota dewan 257 kasus, disusul pejabat eselon I, II, dan III ada 225 kasus serta kepala daerah ada 119 kasus.

"Melihat dari data ini kita hanya bisa berpesan kepada semua penyelenggara negara, khususnya Kalteng supaya berhati-hati dengan uang yang bukan hak kita dan jangan sampai merugikan diri kita sendiri maupun merugikan negara," tandasnya. (DONNY D/B-6)