BORNEONEWS, Nanga Bulik - Saat ini Kejaksaan Negeri Lamandau tengah melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa pada Pemerintah Desa Bunut tahun anggaran 2019. Penyidikan mulai dilakukan sejak 2 november 2020.
"Betul, setelah sebelumnya tim selesai melakukan proses penyelidikan, saat ini kami sedang melakukan penyidikan terhadap dugaan tipikor atas pengelolaan keuangan pada APBDes Desa Bunut tahun anggaran 2019," ungkap Kajari Lamandau Agus Widodo, Jumat 20 November 2020.
Agus menyebut proses penyidikan telah dan akan memanggil berbagai pihak terkait dengan status sebagai saksi, termasuk saksi ahli dari Inspektorat Lamandau.
"Karena penyelidikan awal ini juga didasari dari laporan hasil pemeriksaan inspektorat yang menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan keuangan Desa Bunut," bebernya.
Setelah mendapat penyerahan laporan hasil pemeriksaan dari inspektorat tersebut, tim penyelidik Kejari Lamandau melakukan penyelidikan untuk mencari ada tidaknya tidak pidana yang dilakukan oleh oknum Pemerintahan Desa Bunut.
--page
Namun demikian hingga saat ini pihaknya masih belum melakukan penetapan tersangka, karena masih tahap penyidikan umum.
Perkiraan kerugian negara untuk sementara sekira Rp300 juta. Namun total kerugian negara tersebut belum final, mengingat penghitungannya tetap harus menunggu dari ahli inspektorat.
"Dugaan sementara telah terjadi penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa bunut yang berasal dari Silpa 2018 yang harusnya digunakan 2019, namun tidak digunakan sebagaimana mestinya, di antaranya untuk pembangunan gedung desa yang tidak dilakasakan sama sekali," ungkapnya. (HENDI NURFALAH/B-6)








