PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Saat ini Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya telah memasang stiker di book ATM di kawasan halaman Dlavan, Jalan G Obos. Namun pemasangan stiker ini disayangkan oleh pengelola lahan parkir Dlavan, H Hamli Tulis.

Dia meneyesalkan sikap petigas dinas perhubungan karena tanpa ada sosialisasi atau koordinasi dengan pihak pengelola.

"Kami selaku pengelola beberapa parkir di Palangka Raya menyampaikan kasus ini sebenarnya sudah lama diketahuinya yang mana keinginan dinas perhubungan untuk meminta memindahkan cara pembayarannya melalui ke Dishub," tulis Hamli melalui pesan WhatsApp yang dikirim kepada Borneonews.co.id, Sabtu 21 November 2020.

Hamli menyebut berdasarkan surat edaran sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2018 bahwa pembayaran parkir di halaman atau disuatu lokasi milik seseorang pembayarannya melalui Badan Pengelola Pajak, kecuali jika lahan parkir di badan jalan, baru pembayaran retribusi parkirnya harus melalui dinas perhubungan.

Diakui keberadaan ATM masuk wilayah pekarangan halaman parkir yang dia kelola. "Jadi jika kami menarik parkir wajar, tapi dengan catatan yang kami sampaikan kepada para Jukir untuk selalu santun dengan catatan bayar diterima tidak bayar itu sudah kewajiban untuk memberikan keamanan," tuturnya.

--page

Di sisi lain banyak pelanggan ATM ketinggalan kartu ATM, ketinggalan telepon seluler, dan semua itu para jukir yang mengamankannya dan alhmadulillah selama dijaga, sehingga para pelanggan merasa terlindungi dan tidak pernah kehilangan.

Dia mengakui saat ini banyak suara sumbang karena terkadang ada yang mengambil ATM dananya belum masuk itu tidak akan dipungut asalkan bilang.

Namun jika tidak disampaikan mana tahu jukir ada masalah tersebut dan yang paling banyak protes di antaranya adalah anak-anak mahasiswa putri, tapi yang laki-laki malah biasanya menawarkan rokok yang tidak masalah dan itu namanya saling berbagi.

Sekali lagi pihaknya meminta kepada dinas perhubungan untuk membuka kembali Perda Nomor 4 Tahun 2018 yaitu Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah yang tercantum pada BAB 1 Ketentuan Umum pada Pasal 1 ayat:

- 5. Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah adalah Badan Pengelola Pajak dan Retribusi daerah Pemerintah Kota Palangkaraya, jadi jelas sudah untuk membayar parkir halaman Dlavan ke badan pajak bukan ke Dishub

--page

- 49. Pajak parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan oleh orang pribadi atau badan, ATM bukan masuk di badan jalan

- 50. Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya. (artinya itu akan kami pungut)

BAB II Ruang Lingkup Pajak Daerah Paragraf 1 Pasal :

- 59. Dengan nama pajak parkir dipungut pajak atas penyelenggaraan tempat parkir diluar badan jalan baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaran bermotor.

Paragraf 2 Objek Pajak Pasal 60 ayat : -

(1) Objek pajak parkir adalah penyelenggaraan tempat parkir diluar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.

Itulah yang sudah kami koordinasikan dengan pihak badan pajak, setelah ATM ditempeli oleh dinas perhubungan yaitu 'Pengunjung ATM Parkir Gratis' yang sebenarnya itu bukan ranahnya Dishub.

Atas kejadian ini pihaknya langsung mernyampaikannya kepada Wali Kota Palangka Raya baik lewat komunikasi maupun secara tertulis untuk segera mencabut stiker tersebut. (RILIS/B-6)