PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Satuan Tugas atau Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya menjaring puluhan pelanggar protokol kesehatan (Prokes). Dalam hal ini, para pelanggar terjaring karena tidak memakai masker. 

Kegiatan tersebut digelar di traffic light Jalan RTA Milono Km 9,5 dan Jalan Mahir Mahar, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya, Sabtu malam, 21 November 2020.

"Dalam pelaksanaan operasi yustisi kali ini kami menindak 33 pelanggar prokes karena kedapatan tidak menggunakan masker saat melintas di lokasi kegiatan,” kata Perwira Pengendali Polresta Palangka Raya Ipda Ketut Pardiasa, Minggu, 22 November 2020.

Terhadap puluhan pelanggar Prokes tersebut, petugas memberikan tindakan berupa sanksi sosial, administrasi dan teguran.

"Yakni 16 orang membayar denda administrasi, 9 orang mendapat sanksi sosial dan 8 orang diberikan teguran," tandasnya.

--page

“Kami berharap dengan rutin menggelar operasi yustisi ini, akan berdampak kepada meningkatnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi Prokes untuk mencegah penyebaran virus corona,” pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-7)