BORNEONEWS, Sampit - Muhammad Kusasi alias Sasi pembuat sarang walet palsu terancam hukuman selama 14 bulan penjara.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP," kata Jaksa Pandu N, dalam tuntutannya, Senin, 23 November 2020.
Atas tuntutan tersebut terdakwa memohon keringanan hukuman dengan alasan menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Dalam kasus ini terungkap terdakwa sudah berhasil sebanyak 2 kali menjual sarang walet palsu kepada korban Yustianur.
Kemudian perbuatannya terbongkar pada Selasa, 4 Agustus 2020 di Kecamatan Bamaang , Kabupaten Kotawaringin Timur.
--page
Sarang palsu itu dibuat terdakwa dengan bahan Mie Soun atau Mihun, dengan cetakan berbentuk sarang walet terdakwa berhasil membuat sarang tersebut.
Sarang itu diketahui palsu saat korban Yustianur menjual sarang itu kepada rekannya, saat direndam menggunakan air panas sarang itu meleleh menjadi mie. Akibat kejadian itu korban alami kerugian sebesar Rp 2 juta.
dalam tuntutan Jaksa itu juga barang bukti sarang palsu yang belum sempat habis terjual yang diamankan dari terdakwa dirampas untuk dimusnahkan.(NACO/B-5)








