PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sekretaris Daerah Kalteng Fahrizal Fitri memastikan jika ada ASN yang tidak netral pada pelaksanaan Pilkada akan disanksi sesuai aturan yang berlaku.

Dalam Pilkada serentak tahun 2020, berdasarkan keputusan bersama tentang pedoman pengawasan netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pilkada ditandatangani Kemenpan RB, Kemendagri, BKN, Bawaslu serta KASN.

"Pada hakikatnya dalam penyelenggaraan pemilihan, ASN memang memiliki hak pilihnya namun ASN harus bersikap netral," ucap Fahrizal Senin, 23 November 2020.

Fahrizal mengungkapkan sampai saat ini juga Bawaslu terus melakukan pengawasan pada setiap jenjang agar ketentuan tersebut dipatuhi.

Dalam sosialisasinya Bawaslu mengimbau ASN tidak boleh menghadiri deklarasi pasangan bakal calon atau calon peserta pemilu serta dilarang juga berfoto bersama bapaslon atau paslon dengan mengikuti simbol gerakan tangan atau gerakan yang mengindikasikan keberpihakan.

--page

"ASN juga dilarang memasang spanduk atau baliho bapaslon dan paslon kepala daerah serta mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan," jelasnya.

"Selanjutnya menjadi peserta kampanye dengan mengenakan atribut partai maupun tanpa atribut dan mengarahkan PNS atau orang lain, serta beberapa hal lainnya," tambahnya.

Tidak lupa juga dia mengajak seluruh ASN yang ada di Kalteng agar mematuhi ketentuan tersebut jika tidak ingin mendapat sanksi dari pemerintah.

"ASN harus tetap fokus bekerja serta melaksanakan tugasnya sebaik mungkin, jangan sampai terlibat dalam politik praktis," imbuhnya. (DONNY D/B-5)