BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat (Kobar) menahan mantan kepala Desa Natai Kerbau, Kecamatan Pangkalan Banteng, yang merupakan seorang perempuan bernama Suwarni atas kasus dugaan korupsi dana desa, Senin, 23 November 2020.
Mantan Kades Natai Kerbau tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka, atas kasus korupsi dana desa tahun 2016, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 345.482 juta.
Disampaikan oleh Kajari Kobar Dandeni Herdiana, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan selama 2 bulan dengan memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti, maka tersangka dilakukan penahanan
"Tersangka kita tahan dan kita titipkan ke Polres Kobar selama 20 hari kedepan," kata Dandeni.
Dandeni menjelaskan, modusnya ialah penyelewengan swakelola yang tidak sesuai dengan ketentuan, belanja pengadaan barang dan jasa, belanja bantuan sosial tidak sesuai ketentuan dan tidak bisa dipertanggjawabkan.
--page
Adapun pasal yang dikenakan, pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999, berkenaan dengan tindak pidana korupsi dan UU No 20 tahun 2001 perubahan atas UU No 31 tahun 1999.
"Intinya melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dan jabatan yang merugikan keuangan negara," tuturnya.
Berkaitan dengan penahanan tersangka, Kejari juga sudah sesuai prosedur dimasa New Normal, yaitu dilakukan pemeriksaan rapid test. Dengan hasil non reaktif. Sehingga dilakukan penahanan. (DANANG/B-5)








