PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sebanyak 20 orang saksi sudah diperiksa penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat (Kobar), terkait dugaan kasus korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2016 yang dilakukan Suwarmi (52 tahun) mantan kepala Desa Natai Kerbau, Kecamatan Pangkalan Banteng.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Bun Dandeni Herdiana, Senin, 23 November 2020 mengatakan selain memeriksa saksi, puluhan barang bukti juga telah diamankan pihaknya guna kepentingan penyidikan.

"Namun barbuk fisik, masih kami lakukan pendalaman penelusuran aset milik yang bersangkutan untuk penggantian kerugian negara," jelas Kajari.

Menurut Kajari, lantaran kasus ini terjadi sejak tahun 2016 sebenarnya sudah diberi waktu untuk mengembalikan kerugian negara.

"Bahkan kesempatan yang diberikan tersebut sudah tahunan. Lantaran kasus ini terjadi tahun 2016," jelas Kajari.

--page

Menurut Kajari tersangka dikenai pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999, berkenaan dengan tindak pidana korupsi dan UU No 20 tahun 2001 perubahan atas UU No 31 tahun 1999 yang intinya melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dan jabatan yang merugikan keuangan negara. (WAHYU KRIDA/B-5)