BUNTOK –

BORNEONEWS, Buntok- KPU Barito Selatan melakukan penyortiran, pelipatan dan menghitung jumlah surat suara Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah.

"Kita mulai menyortir, melipat dan menghitung jumlah surat suara yang telah diterima pada, Sabtu, 21 November 2020 sekitar pukul 00.15 WIB tersebut," kata ketua KPU Barsel, Bahruddin, Senin, 23 November 2020.

Ia mengatakan, sesuai surat dari KPU Kalteng Nomor 315 tertanggal 20 November 2020, pihaknya diperintahkan melakukan penyortiran, pelipatan dan menghitung kembali setelah menerima surat suara tersebut.

Hal tersebut dilakukan untuk memastikan jumlahnya. Jika ada kekurangan maupun kerusakan, maka akan segera melaporkan ke KPU provinsi.

Ia membeberkan, jumlah surat suara yang telah diterima sebanyak 50 box. 49 box di antaranya berisi 2 ribu lembar surat suara, dan pada satu boxnya lagi berjumlah sebanyak 611 lembar surat suara.

--page

"Jadi total surat suara yang kita terima sebanyak 98.611 lembar," beber dia.

Kebutuhan surat suara sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Barsel sebanyak 95.124 lembar ditambah 2,5 persen sesuai ketentuan sehingga total surat suara yang dibutuhkan sebanyak 98.611 lembar.

"Untuk jumlah 2,5 persen surat suara tambahan itu bukan dihitung dari jumlah DPT, namun dihitung dari jumlah DPT setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS),” jelas dia.

Sehingga, lanjut dia, jumlahnya berbeda kalau 2,5 persen dihitung dari jumlah DPT, dengan 2,5 persen bila dihitung dari DPT pada masing-masing TPS.

Menurutnya, untuk proses sortir, lipat dan hitung ini sesuai dengan surat keputusan KPU-RI Nomor 421 tentang Pedoman Teknis, Tata Kelola, Pemeliharaan dan Inventarisasi Logistik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

--page

Di dalam surat keputusan itu juga sudah dijelaskan kriteria surat suara yang memenuhi syarat dan yang tidak memenuhi syarat. Sehingga dalam melakukan sortir, pelipatan, dan hitung ini berpedoman dengan keputusan KPU-RI yang kemudian ditegaskan melalui surat KPU Provinsi Kalteng tertanggal 20 November 2020.

Ia menambahkan, untuk pendistribusian logistik pilkada nantinya akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan berbagai pihak seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), kepolisian dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

"Seperti biasanya untuk di Barito Selatan, pendistribusian logistik pilkada sebelumnya pada H-3 dan H-2, namun karena kondisi alam yang saat ini menjelang bulan Desember, maka kita akan kembali memperhitungkan dari beberapa aspek untuk menetapkan tanggal dan hari pendistribusiannya," ucapnya.

Mengenai kesiapan logistik lainnya juga telah diterima dan tinggal menunggu formulir-formulir inti yang akan digunakan pada saat pemungutan suara di setiap TPS pada 9 Desember 2020 mendatang.

Pada intinya, sambung dia, di samping logistik-logistik biasa standar pemungutan dan penghitungan suara, KPU Barsel juga sudah menyiapkan logistik pendukung untuk penerapan protokol kesehatan di masing-masing TPS.

--page

"Karena untuk perlengkapan protokol kesehatan ini, proses pengadaannya ada tiga bagian. Ada yang proses pengadaannya langsung di KPU RI, ada yang di tingkat provinsi dan ada di tingkat KPU kabupaten," tuturnya. (URIUTU DJAPER/B-7)