BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Seorang pria berinisial AP, warga Jalan Kesehatan, Desa Pembuang Hulu 2, Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan diamankan Polsek Pangkalan Lada bersama Tim Resmob Polres Kotawaringin Barat serta Polres Seruyan, atas kasus pencurian kendaraan bermotor.
Tersangka AP yang kesehariannya berprofesi sebagai sopir itu melakukan pencurian di Kecamatan Pangkalan Lada pada 4 November 2020 lalu.
Kapolsek Pangkalan Lada Iptu Sudarsono melalui Kanitreskrim Aiptu Didik Cahya Indarto menjelaskan, penangkapan tersangka menindaklanjuti laporan warga yang kehilangan sepeda motor pada Rabu, 4 November 2020, sekitar pukul 05.30 WIB.
"Setelah kami lakukan penyelidikan, tersangka berhasil diamankan pada Minggu, 22 November 2020 di kediamannya, Desa Pembuang Hulu 2, Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan. Turut diamankan barang bukti sepeda motor Kawasaki KLX dengan nopol KH 6315 GY warna hijau," kata Didik.
Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah dua kali melakukan pencurian. Setelah dilakukan pengembangan, petugas berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit Honda Supra X 125 warna putih merah.
--page
"Untuk barang bukti ini belum sempat berpindah tangan kepada pembeli, karena sudah ditawarkan secara online namun belum ada yang berminat," jelasnya.
Saat tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Pangkalan Lada. Guna kepentingan penyidikan, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (DANANG/B-11)








