KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Gunung Mas menggelar Forum Group Discussion atau FGD terkait 2 raperda di GPU Damang Batu, Senin, 23 November 2020.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda DPRD Gumas, Evandi mengatakan, 2 raperda yang dimaksud yakni tentang Kearifan Lokal dan Bantuan Hukum.

“Secara umum, raperda tentang Kearifan Lokal memiliki beberapa tujuan, yaitu menjaga, melindungi, dan memelihara kelestarian kearifan lokal, terutama budaya Dayak dan nilai adat untuk peneguhan jati diri daerah,” ujarnya.

Politisi Partai NasDem ini menerangkan, tujuan lainnya untuk memberikan kepastian hukum bagi terpeliharanya kearifan lokal, serta membangun karakter masyarakat dan daerah.

Kemudian untuk meningkatkan pemahaman kesadaran masyarakat terhadap kearifan lokal dan juga untuk meningkatkan harkat dan martabat masyarakat Dayak.

--page

Arah kebijakan raperda ini adalah sebagai upaya memperkuat identitas, karakter, persatuan, dan citra daerah sebagai upaya memperkokoh jati diri, karakter, dan persatuan bangsa.

“Serta untuk melestarikan nilai-nilai kearifan lokal yang sudah berjalan turun temurun dan pelestarian budaya daerah,” cetus Evandi. (MAGANG/B-11)